Tips Mengenali Layanan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

By TeknologiEdu.com

Updated on:

layanan pinjol ilegal

Saat ini layanan aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak ditemukan dan mengincar para pengguna gadget yang kurang waspada.

Tercatat sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending (pinjaman online) yang tidak mempunyai izin. Bahkan jumlah tersebut naik dari angka 2.591 yang tercatat hingga Juni 2020.

Kita harus ekstra hati-hati dengan maraknya penawaran pinjol ilegal yang mengiming-imingi pinjaman cepat dan mudah jangan sampai terjebak. Bahkan, mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.

Mengutip dari media sosial Instagram resmi @ojkindonesia, berikut adalah beberapa modus yang sering dipakai para pinjol ilegal.

1. Modus Penawaran

Para perusahaan pinjol biasanya akan membuat penawaran melalui SMS atau WA yang menggunakan nomor tidak dikenal.

Penawaran mereka berbagai macam, salah satunya adalah mengklaim bahwa pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa persyaratan apapun. Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigas risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

2. Modus Langsung

Transfer ke Rekening Korban Pinjol ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.

3. Modus Mereplikasi

Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Oleh sebab itu, jika kita benar-benar terpaksa ingin melakukan pinjaman, sebaiknya menggunakan pinjol yang sudah terverifikasi di OJK. OJK mengungkapkan ada 124 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.

Para konsumen sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online. Tidak menutup kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang membuat konsumen terjebak utang, dengan iming-iming kemudahan syarat peminjaman.

Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :

1. Memiliki bunga yang tinggi.

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, kita bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain melalui situs OJK, kita juga bisa menghubungi tim OJK melalui WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau cvia e-mail ke [email protected].

Related Post

Beasiswa LPDP kini Beserta Dana Tunjangan Keluarga, Cek Ketentuannya!

3 Mitos Baterai Smartphone + 8 Tips Agar Lebih Tahan Lama

Penggunaan AI dalam Identifikasi Rasa melalui ‘Lidah Elektronik’

Apa Itu Attodetik? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengukurnya

Tinggalkan komentar