Kerap Meresahkan Masyarakat, Ini Kata OJK untuk Pinjaman Online Ilegal

By TeknologiEdu.com

Updated on:

Pinjol ilegal meresahkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers. Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021.

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Apa Upaya OJK untuk Memberantas Pinjol Ilegal?

Wimboh mengatakan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

Namun ke depan kata dia, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah. Membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam pernyataan bersama tersebut.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI siap berkomitmen dan mendukung penuh. Setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

“Dukungan penuh kami selaku otoritas di bidang sistem pembayaran antara lain menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank dalam menjalankan bisnisnya.

Kami juga memperkuat literasi keuangan dengan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh. Demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal,” ujar Perry.

Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok koperasi dapat memperburuk citra koperasi.

Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan SWI untuk menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal. Apalagi yang mengatasnamakan atau berkedok KSP. “Karena kita takut kepercayaan masyarakat akan koperasi menjadi hilang,” ungkap Teten.

Berapa Jumlah Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK?

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengungkapkan hingga saat ini tercatat ada sebanyak 121 pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016.

“Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal,” ujarnya dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat 6 Agustus 2021.

“Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016. Mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi,” sambung dia.

Related Post

Cara Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh, Kenali Jadwal dan Fasilitasnya

Cara Mengecek Pengumuman dan Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Cara Naik LRT JABODETABEK: Kenali Rute, Jadwal dan Tarifnya

Cara Mengidentifikasi Tren Pasar Saham untuk Keputusan Pembelian yang Bijak

Tinggalkan komentar