Begini Cara Dapat Bansos PKL dan Warteg Rp 1,2 Juta yang Cair Akhir Bulan Ini

By TeknologiEdu.com

Updated on:

Bansos PKL dan Warteg

Bansos untuk PKL atau pedagang kaki lima dan warteg, yaitu sebesar Rp 1,2 juta dikabarkan akan segera cair pada akhir September 2021.

Pencairan bansos PKL dan warteg tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) bersama asosiasi pedagang lainnya pada Rabu, 15 September 2021.

“Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti dilaunching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung,”. Kata ketua Kowantara Mukroni, pada Kamis (16 September 2021).

Anggaran bantuan PKL-warung yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang. Bantuan itu kan disalurkan melalui TNI dan Polri masing-masing 500.000 orang.

Dalam pelaksanaannya nanti, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.

Adapun Kriteria untuk Dapat Bansos PKL dan Warung Rp 1,2 juta:

  • PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
  • Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

“Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM,” tambahnya.

Kalau sudah terbukti bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pengusaha PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta “Paling lama 2 hari kerja,” tuturnya.

Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memberikan bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta secara tunai.

“Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai,” pungkasnya.

Related Post

Cara Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh, Kenali Jadwal dan Fasilitasnya

Cara Mengecek Pengumuman dan Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Cara Naik LRT JABODETABEK: Kenali Rute, Jadwal dan Tarifnya

Cara Mengidentifikasi Tren Pasar Saham untuk Keputusan Pembelian yang Bijak

Tinggalkan komentar