Berikut Syarat dari Google untuk Hapus Aplikasi Pinjaman Online Ilegal di Play Store

By TeknologiEdu.com

Updated on:

Pinjol ilegal

Ketidaknyamanan masyarakat terhadap meluasnya layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak sah atau ilegal menjadi perhatian serius. Pinjaman online telah menjadi opsi populer sebagai cara alternatif untuk mendapatkan uang dengan cepat dan tanpa ribet.

Namun, di tengah banyaknya aplikasi pinjol yang tersedia, tidak semua di antaranya memiliki status resmi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengguna perlu berhati-hati dan teliti karena ada risiko terperangkap dalam jaringan pinjol ilegal. Akibatnya, seringkali pengguna mengalami kesulitan dalam pembayaran dan terjerat dalam utang dengan tingkat bunga yang tinggi. Selain tingginya tingkat bunga, metode penagihan kepada nasabah juga dianggap mengintimidasi dan tidak mengikuti norma etika.

Dalam menanggapi situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengambil langkah-langkah untuk memberantas layanan pinjol ilegal. Salah satu tindakan yang diambil adalah memutus akses melalui platform toko aplikasi Play Store dan App Store.

Menteri Kemkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan, “Pemutusan akses dilakukan baik langsung maupun melalui toko aplikasi Play Store dan App Store,” dalam rangka penandatanganan Pernyataan Bersama untuk memberantas Pinjaman Online Ilegal pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Pemerintah akan mengambil langkah pemutusan akses setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan menentukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Selain tindakan pemutusan akses, Kominfo juga menjalin kolaborasi untuk mencegah penggunaan pinjol ilegal. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah pinjaman online ilegal dari sumbernya hingga dampaknya secara menyeluruh.

Syarat Pemutusan Layanan Pinjol oleh Google

  1. Permintaan dari Pemerintah: Google tidak secara otomatis menghapus aplikasi pinjol ilegal dari Play Store. Tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru akan dilakukan setelah ada permintaan resmi dari pemerintah.
  2. Peninjauan Menyeluruh: Setelah menerima permintaan dari pemerintah, Google akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aplikasi yang diduga ilegal sebelum mengambil tindakan.
  3. Kebijakan di India dan Indonesia: Pada tanggal 28 Juli 2021, Google memperbarui kebijakan bagi pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia.
  4. Lisensi OJK (Indonesia): Di Indonesia, Google hanya mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang telah diberi lisensi oleh atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti resmi.
  5. Tidak Mengizinkan Penerbitan Kontak Non-Publik: Dalam persyaratan aplikasi, Google tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.
  6. Koordinasi dengan Pemerintah: Pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital, seperti Google, untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online. Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK.
  7. Koordinasi dengan Operator Seluler: Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam dan iklan pinjol ilegal. Operator seluler memiliki kewajiban untuk menonaktifkan nomor pelanggan yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Lintas pihak

Selain pemutusan akses, Kemkominfo juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan pengamanan data pribadi pengguna, dan melakukan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.

Selain itu, Kemkominfo akan melakukan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi melalui kerja sama lintas pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pihak terkait lainnya.

“Kominfo mendukung upaya penegakan hukum melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BSSN, Bareskrim Polri, dan Kejagung,” jelas Johnny.

Terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kemkominfo mengklaim telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal termasuk layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasannya.

“Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut,” jelas Johnny.

Modus penipuan online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melaksanakan upaya edukatif kepada masyarakat melalui Gerakan Literasi Nasional, guna memberikan pemahaman mengenai layanan pinjaman online. Dalam hal ini, Kemkominfo mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online seperti pharming, phishing, money mule, sniffing, dan social engineering.

Phishing adalah metode penipuan di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menarik korban melalui e-mail, SMS, atau telepon. Sementara itu, pharming merupakan penipuan yang mengarahkan korban ke situs web palsu, dengan entri domain name system (DNS) yang diklik korban akan disimpan dalam bentuk cache, memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal melalui penanaman malware.

Sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan perangkat korban, memberikan akses ilegal ke aplikasi yang menyimpan data penting pengguna. Money mule merupakan penipuan di mana oknum meminta korban menerima sejumlah uang ke rekening untuk ditransfer ke rekening korban.

Terakhir, social engineering adalah upaya manipulasi psikologis agar korban menuruti kehendak pelaku penipuan. Menkominfo menyadari potensi industri fintech yang menjanjikan di Indonesia, dengan 25,3 juta masyarakat yang telah menggunakan layanan peer-to-peer lending fintech pada bulan Juni. Menkominfo mengajukan perlunya kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan ekosistem industri peer-to-peer lending fintech secara keseluruhan.

Related Post

Review Aplikasi SnapChat Serta Cara Menggunakannya

Apa Itu Outlook? Berikut Manfaat dan Fitur Unggulannya

Apa Itu ChatGPT? Berikut Informasi Lengkap dan Cara Pakainya

iOS 17 Meluncur dengan Fitur Baru Journal dan Standby Mode

Tinggalkan komentar